Ingin Badal Haji? Berikut Ketentuan yang Wajib Diperhatikan

Kategori : Haji, Tips & Trik, Ditulis pada : 21 Desember 2023, 09:14:14

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk melaksanakan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Orang yang Telah Meninggal Dunia

Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Seseorang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun saudara dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id