Bagaimana jika haid datang saat wukuf di Arafah atau saat waktunya tawaf ifadah?

Kategori : Haji, Ditulis pada : 20 Mei 2025, 11:06:03

WhatsApp Image 2025-04-23 at 08.54.45.jpeg

MABRURTOUR - Bolehkah Tawaf Saat Haid? Ini Penjelasan Lengkap untuk Jemaah Perempuan Haji & Umrah, Haji dan umrah adalah ibadah yang penuh makna dan pengalaman spiritual yang luar biasa. Namun, ada dinamika tersendiri yang dihadapi oleh jemaah perempuan, khususnya ketika mereka sedang mengalami haid. Pertanyaan paling umum: bagaimana jika haid datang saat wukuf di Arafah atau saat waktunya tawaf ifadah?

1. Wukuf di Arafah Saat Haid, Apakah Sah?

Menurut Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi, KH. Abdul Moqsith Ghazali, wukuf tetap sah meskipun perempuan dalam keadaan haid. Berbeda dengan salat dan tawaf, wukuf tidak mensyaratkan kondisi suci. Jadi, perempuan yang sedang haid tetap bisa menjalankan rukun haji yang sangat krusial ini tanpa rasa khawatir.

2. Tawaf Ifadah Saat Haid: Apa Solusinya?

Tawaf Ifadah mensyaratkan kesucian, namun bagaimana jika waktunya bersamaan dengan jadwal kepulangan ke Tanah Air?

KH. Moqsith menjelaskan bahwa ada dispensasi berdasarkan pendapat para ulama, seperti Sayyid Muhammad Alawi Almaliki. Jika tidak ada waktu menunggu hingga suci, perempuan diperbolehkan tawaf dengan cara mandi bersih, membalut area haid dengan aman, dan memastikan tidak ada darah yang menetes di area Masjidil Haram.

Ini merupakan bentuk toleransi fiqih terhadap sistem kepulangan jemaah haji yang tidak bisa dinegosiasikan.

3. Niat Ihram Saat Haid: Bagaimana?

Perempuan yang haid tetap bisa berniat ihram dari Bir Ali (Miqat) saat perjalanan dari Madinah ke Makkah. Namun, mereka tidak bisa langsung melakukan tawaf saat sampai di Makkah. Mereka harus menunggu hingga suci dan tetap menjaga kondisi ihram seperti biasa.

4. Tawaf dan Wudhu: Bagaimana Jika Bersentuhan dengan Lawan Jenis?

Karena kondisi Masjidil Haram yang sangat padat, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram tak bisa dihindari. Dalam mazhab Syafi’i, hal ini membatalkan wudhu. Namun, mazhab Hanafi tidak menganggap hal ini membatalkan wudhu.

KH. Moqsith menyarankan jemaah mengganti mazhab sementara ke Imam Hanafi demi kemudahan dan kelancaran ibadah.

5. Cadar dan Aurat dalam Ihram dan Tawaf

Penting untuk diketahui, dalam keadaan ihram dan saat tawaf, perempuan tidak diperbolehkan memakai cadar, karena wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat dalam ibadah haji dan umrah.

 

Sumber :https://himpuh.or.id/

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id